KORUPSI adalah perbuatan melawan hukum, sebagai upaya
untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan
menyalahgunakan wewenang atau kesempatan maupun sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara bahkan perekonomian
negara.
SALAM
GEMILANG !!
Itulah korupsi ... !!!
Praktek korupsi yang terus menggurita dan
telah menjalar kemana-mana, sungguh telah menjadi kekhawatiran secara nasional.
Bahkan saking meluasnya praktek korupsi di tengah masyarakat, kekhawatiran itu
telah menyentuh dunia internasional. Tentu saja kita sebagai anak bangsa sudah
semestinya khawatir, dengan begitu hebatnya praktek korupsi, sampai menembus
tingkat yang sangat memalukan, setelah mengetahui negeri tercinta terdaftar
menjadi negara papan atas, sebagai negara terkorup di dunia.
Mengerikan
... !!!
Tidak sedikit lembaga anti korupsi didirikan
untuk mengedukasi masyarakat, agar mereka berusaha memberantas dan mencegah
korupsi, paling tidak hal itu bisa dimulai dari diri sendiri. Tetapi usaha itu
tampak seperti mendirikan benang basah, selalu menemukan kegagalan dan korupsi
malah semakin merajalela.
Mereka
yang telah merasakan nikmat dari hasil melakukan korupsi, secara
terang-terangan membangun opini ditengah masyarakat, seolah memberitahukan
bahwa perbuatan korupsi adalah perbuatan yang patut untuk ditiru. Sehingga,
masyarakat beranggapan, mereka yang memiliki harta melimpah dari hasil
melakukan korupsi, adalah sosok manusia yang hebat.
Walau sedikit, tetapi manusia harus
bersyukur sebab masih ada yang peduli, baik dalam bentuk lembaga maupun
perorangan, yang berusaha mencari cara untuk mencegah dan membangun pola pikir,
membangun budaya dan gerakan-gerakan anti korupsi.
Keprihatinan
sebagian masyarakat terhadap praktek korupsi tentu saja sangat beralasan,
mengetahui praktek korupsi yang begitu merusak, telah menggerogoti kehidupan
masyarakat, baik dari sisi bisnis maupun lembaga negara bahkan lembaga agama
sudah terkotori oleh tindakan-tindakan yang memalukan itu.
Informasi
tentang penangkapan pelaku korupsi hampir setiap hari dapat disaksikan melalui
media massa. Para penjahat itu diadili dan kemudian dijatuhi hukuman. Tetapi
memenjarakan para koruptor rupanya seperti tidak mengurangi perilaku koruptif.
Hari ini satu tertangkap besok hari muncul lagi orang lain, bahkan dalam
tingkat yang lebih dahsyat lagi.
Layanan
yang bersifat administratif di berbagai lembaga, baik lembaga pemerintah maupun
lembaga non pemerintah, hampir semuanya terlibat dengan praktek-praktek
korupsi. Untuk mendapatkan sekeping KTP elektronik, rakyat harus mengeluargkan
dana melebihi standar yang ditentukan pemerintah pusat, walau harus antri
berjam-jam. Namun jika rakyat menyuap petugas dengan sejumlah uang, maka KTP
akan diterima dengan sangat cepat, mendahului mereka yang telah mengantri sejak
pagi hari.
Yang
membuat masyarakat tidak habis pikir, untuk mendapatkan pelayanan administrasi
dengan efisien, masyarakat harus rela menyuap petugas sekalipun itu dalam
rangka membayar pajak. Bahkan untuk menjadi warga negara yang taat pajak,
masyarakat harus menyuap petugas.
Seperti
tidak mau ketinggalan, Lembaga Pendidikan juga tidak kalah gilanya dalam
praktek-praktek korupsi. Bentuk yang bervariasi, telah dibudi dayakan untuk
memuluskan upaya-upaya perbuatan curang. Anehnya, perbuatan-perbuatan curang
itu seolah menjadi trendi dan menempatkan masyarakat yang tidak melakukan
kecurangan itu sebagai masyarakat yang berasal dari golongan orang bodoh.
Kecurangan-kecurangan
itu sering terjadi pada musim-musim penerimaan peserta didik baru. Penerimaan
calon siswa baru dengan menerapkan penerimaan berdasarkan Nilai Ebtanas Murni
(NEM), adalah model yang sarat dengan praktek kecurangan. Mereka yang mengikuti
sistem atau pola yang sudah ditentukan, harus rela mundur jika NEM yang mereka
miliki berada di bawah standar penerimaan yang sudah ditentukan sekolah yang
bersangkutan.
Tetapi
jangan heran, jika proses belajar dan mengajar telah aktif berjalan, akan
ditemukan beberapa siswa yang telah resmi diterima ternyata memiliki NEM
dibawah standar, bahkan diantaranya jauh dibawah standar yang telah ditentukan.